CATAT! Besaran Gaji PNS Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023, Sri Mulyani: Ada Kenaikan, Nominalnya...

- 6 Juli 2023, 19:04 WIB
Ilutrasi - Besaran Gaji PNS Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023
Ilutrasi - Besaran Gaji PNS Setelah Lulus Seleksi CPNS 2023 /Pixabay/@IqbalStock

BERITASOLORAYA.com – Berapa nominal gaji PNS jika dinyatakan lulus pada pendaftaran CPNS 2023? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut.

Diangkat menjadi PNS merupakan dambaan sebagian masyarakat Indonesia terutama bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan. Maka dari itu, melalui pendaftaran CPNS 2023 akan menjadi kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.

Selain itu, gaji PNS yang menjanjikan juga menjadi daya tarik masyarakat untuk berlomba-lomba dalam mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

Lalu, berapakah nominal gaji PNS setelah lulus seleksi CPNS 2023?

Untuk nominal gaji yang akan didapatkan, saat ini rincian gaji PNS sesuai pada PP No 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: WADUH! Ternyata Ini Penyebab Siswa Gagal dapat BLT PIP Kemdikbud 2023, Cek Daftar Penerima PIP Disini

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: MANTAP! DIBUKA KUR Pegadaian Syariah Tanpa Bunga, Cek di Sini Persyaratan dan Tabel Angsuran Update Juli 2023

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Apakah benar gaji PNS akan ada kenaikan?

Berdasarkan pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji PNS akan mengalami kenaikan sesuai dengan pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Saat ini, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa putusan terkait kenaikan gaji PNS tengah digodok oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: SERU! Ini Contoh Susunan Acara MPLS untuk SMA Sekaligus Teks MC yang Jelas, Bisa Dijadikan Referensi

"Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkannya," ujar Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Antara ada 6 Juli 2023.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan jika informasi kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan dalam pidatonya Presiden Jokowi pada saat Rapat Paripurna mendatang.

Adapun terkait waktunya, Ia menyebutkan bahwa Rapat Paripurna tersebut akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2023 mendatang.

Adapun terkait nominal kenaikan gaji PNS mendatang, saat ini Menkeu Sri Mulyani masih akan mendiskusikannya.

"Kementerian melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," jelas Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah