KABAR BAIK, PHK Massal Tenaga Honorer Batal, Pemerintah Buat Kebijakan Baru ini!

- 8 Juli 2023, 10:50 WIB
Inilah Perpres Nomor 32 Tahun 2023 yang telah diresmikan oleh Presiden tentang nominal tukin pegawai Kemenpan RB.
Inilah Perpres Nomor 32 Tahun 2023 yang telah diresmikan oleh Presiden tentang nominal tukin pegawai Kemenpan RB. /Dpk: Kominfo

Menteri PANRB Azwar Anas mengungkapkan bahwa tingkat kelulusan dalam rekrutmen PPPK Dosen hanya 30 persen dari sejumlah formasi yang telah disiapkan sedangkan tingkat kelulusan pranata komputer hanya tiga persen 10 ribu lebih peserta yang mengikuti seleksi.

Tidak lolosnya tenaga honorer dalam seleksi PPPK tersebut membuat Pemerintah mengevaluasi rekrutmen PPPK yang telah selenggarakan dan mempertimbangkan tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara dalam jangka waktu yang lama mulai dari 10 hingga 15 tahun.

Alasan lain PHK tidak jadi berdasarkan penjelasan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal ialah masih ada tenaga honorer yang dibutuhkan untuk membantu sebuah instansi Pemerintah.

Baca Juga: Wah, Akhir Pekan Naiknya Lumayan! Saatnya Jual? Yuk, Simak Harga Emas Logam Mulia Antam Hari Ini 8 Juli 2023

Batasan waktu peleburan tenaga honorer menjadi PPPK dan gagalnya PHK massal tenaga honorer membuat Pemerintah menyampaikan sebuah kebijakan baru untuk tenaga honorer dan PPPK tahun 2023.

Kebijakan baru tersebut terkandung dalam rekrutmen sejuta ASN tahun 2023 yang menjadi ajang peleburan tenaga honorer yang lolos seleksi hingga diangkat menjadi PPPK.

Bukan hanya itu, Pemerintah juga menyiapkan 80 persen formasi untuk PPPK tahun 2023 sehingga menjadi peluang besar bagi tenaga honorer agar bisa menjadi abdi negara.

Selain itu, dengan alasan anggaran negara, Pemerintah membuat kebijakan baru untuk PPPK tahun 2023 yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.***

 

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x