BERITASOLORAYA.com – TPG triwulan 1 dan 2 di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud dikabarkan cair pada tahun 2023 ini. Para guru sertifikasi tentunya sedang bersiap-siap untuk menerima TPG triwulan 1 dan 2.
Pasalnya, dengan adanya TPG triwulan 1 dan 2 untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud, bisa membantu anak-anak untuk memasuki tahun ajaran baru, sehingga para guru sertifikasi bisa terbantu.
Namun ada hal yang harus diketahui oleh guru sertifikasi, yang mungkin belum dipahami bahwa ternyata TPG triwulan 1 dan 2 bisa jadi tidak dibayarkan secara penuh.
Informasi ini tentu penting dipahami oleh seluruh guru sertifikasi, agar tidak ada yang salah paham mengapa akhirnya TPG triwulan 1 dan 2 ini dipotong.
Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang mengatur terkait Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan, diterangkan secara rinci mengapa TPG tidak dicairkan secara penuh.
Diketahui PP tersebut juga mengatur masalah Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, bahwa untuk tunjangan profesi guru (TPG) golongan III dikenai pajak sebesar 5% dan bagi guru golongan IV dikenakan pajak sebesar 15%.