Diperpanjang Sampai 31 Juli 2023, Puslapdik Beri Batas Waktu Peserta Didik Segera Aktivasi Rekening PIP

- 19 Juli 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi - Diperpanjang Sampai 31 Juli 2023, Puslapdik Beri Batas Waktu Peserta Didik Segera Aktivasi Rekening PIP
Ilustrasi - Diperpanjang Sampai 31 Juli 2023, Puslapdik Beri Batas Waktu Peserta Didik Segera Aktivasi Rekening PIP /Instagram @sobatpip

“Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening," ucap kepala Puslapdik, Abdul Kahar.

Oleh Karena itu, Abdul Kabar meminta dinas pendidikan baik provinsi, kabupaten, atau kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan atau sekolah segera berkoordinasi dengan bank yang menyalurkan bantuan PIP ini untuk melakukan aktivasi rekening.

Tujuan Abdul Kahar meminta segera melakukan aktivasi rekening adalah untuk mempercepat dan memperlancar proses aktivasi rekening peserta didik yang menerima bantuan PIP ini.

Baca Juga: Kalahkan Jennie BLACKPINK, Minji NewJeans Raih Posisi Kedua Peringkat Reputasi Brand Juli 2023

Proses mempercepat aktivasi rekening peserta didik ini mengacu pada Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peserta didik/orangtua/wali penerima PIP harus secara langsung mengaktifkan rekening SimPel. Namun, kepala satuan pendidikan yang terkait dapat melakukan aktivasi rekening ini di bank penyalur.

Setelah peserta didik mengaktifkan rekening mereka, mereka akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan nama mereka akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP. Selanjutnya, bantuan dana PIP akan dikirim ke rekening SimPel peserta didik.

Jadi, peserta didik atau pihak sekolah lakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah