masyarakat miskin yang dapat menjadi penerima bansos hanya diperbolehkan menerima 1 jenis bansos dalam 1 KK. jika terdapat dua nama penerima bansos dalam 1 kaka yang sama, maka kedua ataupun salah satu bansos tersebut tidak akan cair.
8. Terdeteksi telah mampu
Bansos ditetapkan untuk masyarakat miskin, jadi jika diketahui pemerintah desa atau kecamatan telah keluar dari kemiskinan maka bansos dapat dicabut.
9. Sudah tutup usia
Bansos PKH terkoneksi dengan dukcapil, sehingga kemensos akan mengetahui jika nama yang bersangkutan telah tutup usia. Jika dalam KK yang bersangkutan masih terdapat anggota keluarga yang layak menjadi penerima bansos, maka ia harus diajukan kembali oleh pihak desa.
10. Ditemukan perbedaan pada data penerima bansos dan Data buku tabungan KKS
Hal ini biasa terjadi apabila pada pengajuan Burekol (Buka Rekening Kolektif) ke Bank, terdapat kesalahan identitas. Sehingga data di burekol mengalami kesalahan begitupun data yang tercantum pada KKS.***