BERITASOLORAYA.com – Untuk para guru sertifikasi, ada kabar baik tentang tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan (TW) 2 dan 3 yang telah pencairan di daerah-daerah berikut ini.
Tentu saja kabar baik tentang pencairan TPG TW 2 dan 3 ini adalah informasi yang menggembirakan bagi para guru sertifikasi, karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa pencairan TPG TW 2 dan 3 ini, dilakukan dengan berdasarkan pada kebijakan pemerintah, yaitu Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022.
Permendikbud tersebut menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru ASN di daerah, yang didalamnya juga mengatur jadwal pencairan TPG TW 2 dan 3.
Sebelumnya, banyak tenaga pendidik yang mempertanyakan tentang kapan akan dilakukan pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan 3.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat kembali merujuk pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 tersebut.
Secara lebih khusus, dapat dilihat pada bagian lampiran terdapat penjelasan tentang Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan.
Pada bagian tersebut tercantum informasi bahwa Puslapdik menjalankan proses sinkronisasi data guru ASN di Dapodik dengan yang tercantum dalam aplikasi SIM-Tun Kemdikbud.
Hal tersebut dilakukan dengan waktu yang telah ditentukan, yang akan juga menjelaskan jadwal pencairan TPG TW 3.
Disebutkan, bahwa untuk pencairan TPG TW 3 dilakukan pada bulan September, setelah dilakukannya sinkronisasi data pada 31 Agustus.
Namun, berdasarkan pencairan yang telah dilakukan sebelumnya, pada bulan September biasanya belum banyak terjadi pencairan dan seringkali mundur ke bulan Oktober.
Untuk itu, nantinya para guru sertifikasi diharapkan untuk terus memantau informasi dan melakukan pengecekan rekening masing-masing, guna memastikan dana tersebut telah diterima.
Adapun informasi pencairan TPG TW2, telah banyak daerah yang melakukannya, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21 berikut ini:
- Jambi (Non PNS)
- Kayong Utara
- Tebo
- Muba (Non PNS)
- Kabupaten Bandung
- Kalimantan Selatan (Non PNS)
- Tasikmalaya
- Kabupaten Serang
- Aceh (SMA)
- Dumai (Non PNS)
- Kolaka Timur (SMK)
- Wajo
- Garut
- Mamuju Tengah
- Tanah Datar
- Toraja Utara
- Seruyan (SMA)
- Sidrap
- Muratara
- Bandar Lampung
- Ciamis
- Medan (SMA)
- Bulungan
- Kayong Utara
- Muara Enim
- Kab Bandung
- Lampung Barat
- Provinsi Kalbar
Itulah informasi terbaru tentang pencairan TPG TW 2 dan 3 untuk para guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud. Semoga bermanfaat.***