Selain informasi pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 per 14 Agustus 2023, guru sertifikasi juga perlu memperhatikan 6 hal penting.
Adapun enam hal tersebut adalah yang sebabkan guru sertifikasi tidak akan menerima TPG triwulan 2 tahun 223 atau pemerintah daerah menghentikan TPG triwulan 2 tahun 2023
Hal ini sebagaimana diterangkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 pada Bab IV, Pasal 16 Ayat (1).
“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah : “
- guru sertifikasi berstatus ASN meninggal dunia;
- guru sertifikasi berstatus ASN mencapai batas usia pensiun;
- guru sertifikasi berstatus ASN mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- guru sertifikasi berstatus ASN dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- guru sertifikasi berstatus ASN mendapat tugas belajar; dan/atau
- guru sertifikasi berstatus ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***