BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, guru sertifikasi kembali mendapat info terbaru soal pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023.
Info tersebut yakni terpantau hingga hari ini, 14 Agustus 2023 terdapat — daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 bagi guru sertifikasi.
Kabar daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023, tentu membuat guru sertifikasi di daerah tersebut girang sumringah dan auto cerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tamsil untuk guru ASN daerah, pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 sudah mulai dicairkan sejak bulan Juni 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman YouTube Guru Abad 21 berikut ini adalah – daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 per 14 Agustus 2023 yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi.
- Senayan
- Jayapura
- Kutim
- Toba
- Depok
- Non PNS Jambi
- Kayong Utara
- Tebo
Baca Juga: Hindari 5 Jenis Makanan Ini, Ternyata Bisa Memicu Kerusakan pada Gigi, lho
- Muba Non PNS
- Kabupaten Bandung
- Kalimantan Selatan Non PNS
- Tasikmalaya
- Kabupaten Serang
- Aceh SMA
- Dumai Non PNS
- Kolaka Timur SMK
- Wajo
- Garut
- Mamuju Tengah
- Tanah Datar
- Toraja Utara
- Seruyan SMA
- Sidrap
- Muratara
- Bandar Lampung
- Ciamis
- Medan SMA
- Bulungan
- Kayong Utara
- Muara Enim
- Kabupaten Bandung
- Lampung Barat
- Meman Jenjang SMA
- Provinsi Kalimantan Barat
- Muratara
- Seruyan
Selain informasi pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 per 14 Agustus 2023, guru sertifikasi juga perlu memperhatikan 6 hal penting.
Adapun enam hal tersebut adalah yang sebabkan guru sertifikasi tidak akan menerima TPG triwulan 2 tahun 223 atau pemerintah daerah menghentikan TPG triwulan 2 tahun 2023
Hal ini sebagaimana diterangkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2023 pada Bab IV, Pasal 16 Ayat (1).
“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah : “
- guru sertifikasi berstatus ASN meninggal dunia;
- guru sertifikasi berstatus ASN mencapai batas usia pensiun;
- guru sertifikasi berstatus ASN mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- guru sertifikasi berstatus ASN dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- guru sertifikasi berstatus ASN mendapat tugas belajar; dan/atau
- guru sertifikasi berstatus ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***