Berdasarkan ketentuan tersebut, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 pencairannya sesuai kewenangan Pemda masing-masing, akan tetapi hal yang perlu dicermati adalah Pemda dilarang menunda pencairan.***
Berdasarkan ketentuan tersebut, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 pencairannya sesuai kewenangan Pemda masing-masing, akan tetapi hal yang perlu dicermati adalah Pemda dilarang menunda pencairan.***
Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum
Sumber: Permendikbud No 4 Tahun 2022