Naik Rp125.000! Berikut Daftar UMP Jatim 2024 yang Disahkan Gubernur Khofifah

- 22 November 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi UMP Jatim
Ilustrasi UMP Jatim /Antara/

BERITASOLORAYA.com - UMP atau Upah Minimum Provinsi 2024 telah disahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah, menetapkan UMP Jatim 2024 dengan menaikkannya sekitar 6,3 persen atau Rp125.000. Kenaikan UMP ini nantinya akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Antara pada 22 November 2023, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa untuk pengusaha yang telah menetapkan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP, maka mereka tidak boleh menurunkannya atau mengurangi upah tersebut dari pekerja.

Khofifah juga menegaskan akan adanya sanksi bila pengusaha tidak mematuhi peraturan atau UMP tersebut.

Baca Juga: MASIH AKTIF! Klik Link Berhadiah Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 22 November 2023, Langsung Cair

Bila dihitung, maka UMP Jatim pada tahun 2024 akan menjadi Rp2.165.244,30. Untuk UMK Surabaya, diperkirakan akan naik sekitar 7%. Bila perkiraan tersebut benar, maka UMK Surabaya akan sampai pada angka Rp5.000.000.

Sebelumnya, UMK Surabaya sendiri tercatat sebesar Rp4.500.000. Bila UMK Surabaya naik sebesar 7%, maka para pekerja akan mendapat upah sebesae Rp4.800.000.

Berikut adalah ringkasan UMK Provinsi Jatim pada tahun 2023 secara keseluruhan:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x