Daftar UMP Tahun 2024 di Beberapa Daerah, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Berikut Rinciannya

- 22 November 2023, 12:48 WIB
Daftar UMP tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia
Daftar UMP tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia /Freepik/@jcomp

BERITASOLORAYA.com – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia pada Selasa, 21 November 2023.

 

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa sudah ada beberapa gubernur yang menetapkan UMP di daerah masing-masing.

Adapun dari beberapa provinsi yang sudah mengumumkan, UMP DKI Jakarta menduduki posisi tertinggi, sedangkan paling rendah yakni Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?

Penetapan Upah Minimum tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, Ida menegaskan agar para gubernur dan kepala daerah memahami peraturan tersebut bahwa kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara itu, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja berdasarkan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x