Daftar UMP Tahun 2024 di Beberapa Daerah, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Berikut Rinciannya

- 22 November 2023, 12:48 WIB
Daftar UMP tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia
Daftar UMP tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia /Freepik/@jcomp

BERITASOLORAYA.com – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan oleh beberapa pemerintah daerah di Indonesia pada Selasa, 21 November 2023.

 

Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa sudah ada beberapa gubernur yang menetapkan UMP di daerah masing-masing.

Adapun dari beberapa provinsi yang sudah mengumumkan, UMP DKI Jakarta menduduki posisi tertinggi, sedangkan paling rendah yakni Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?

Penetapan Upah Minimum tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, Ida menegaskan agar para gubernur dan kepala daerah memahami peraturan tersebut bahwa kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara itu, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja berdasarkan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Baca Juga: Naik Rp125.000! Berikut Daftar UMP Jatim 2024 yang Disahkan Gubernur Khofifah

Dalam merumuskan UMP digunakan tiga variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu (Alpha).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut daftar rincian UMP di beberapa daerah pada tahun 2024.

- Aceh Rp3.460.672.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikannya? Ini 3 Poin Penetapannya

- Sumatera Utara Rp2.809.915.

- Sumatera Barat Rp2.811.449.

- Riau Rp3.294.625.

- Kepulauan Riau Rp3.402.492.

- Jambi Rp3.037.121.

- Sumatera Selatan Rp3.456.874.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan PP Baru soal Pengupahan, Penetapan UMP dan UMK, oleh Pemda Maksimal Akhir November 2023

- Bengkulu Rp2.507.000.

- Bangka Belitung Rp3.640.000.

- Lampung Rp2.716.496.

- Banten Rp2.727.812.

- DKI Jakarta Rp5.067.381.

- Jawa Barat Rp2.057.495.

Baca Juga: SELAMAT! Ini Nominal Gaji PJLP Terbaru Jika Diberlakukan Kenaikan Oleh Pemprov DKI Jakarta Sesuai UMP 2023

- Jawa Tengah Rp2.036.947.

- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897.

- Jawa Timur Rp2.165.244.

- Bali Rp2.813.672.

- Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067.

- Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826.

Baca Juga: AKHIRNYA, Gaji Guru Honorer dan PJLP DKI Jakarta Diminta DPR agar Sesuai UMP 2023

- Kalimantan Barat Rp2.702.616.

- Kalimantan Selatan Rp3.282.812.

- Kalimantan Timur Rp3.360.858.

- Sulawesi Utara Rp3.545.000.

- Sulawesi Tengah Rp2.736.698.

- Sulawesi Selatan Rp3.434.298.

Baca Juga: Nominal Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi Indonesia

- Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.

- Gorontalo Rp3.025.100.

- Sulawesi Barat Rp2.914.958.

- Maluku Utara Rp3.200.000

- Papua Rp4.024.270.

***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah