BERITASOLORAYA.com– Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP wilayahnya untuk tahun 2024.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 21 November 2023, diketahui UMP Provinsi DKI Jakarta naik menjadi Rp5,067 juta mulai tahun depan.
Adapun mengenai kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta yang naik menjadi Rp5,067 juta ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 818/ 2023 perihal Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2024 di Beberapa Daerah, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Berikut Rinciannya
Selain menetapkan kenaikan UMP, selaku Pj Gubernur DKI Jakarta juga menuturkan rincian besaran UMP DKI Jakarta di tahun 2024 yang naik menjadi Rp5,067 juta.
Heru menjelaskan bahwa nominal UMP Provinsi DKI Jakarta yang baru, yaitu Rp5,067 juta atau lebih lengkapnya Rp5.067.381 didapat dari formula yang terdapat dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 51/ 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36/ 2021 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5,067 juta diperoleh dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (Alfa) sebesar 0,3 sebagai nilai tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan aturan tersebut.
Baca Juga: LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?