Tidak Hanya UMP Saja yang Naik, Pemprov DKI Jakarta Juga Berikan Ini untuk Para Pekerja, Asalkan…

- 22 November 2023, 15:49 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat umumkan kenaikan UMP serta kebijakan lain untuk para pekerja/ buruh di ibukota.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat umumkan kenaikan UMP serta kebijakan lain untuk para pekerja/ buruh di ibukota. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Telah diumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar Rp165.583 menjadi Rp5,067 juta.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta pada 22 November 2023, tidak hanya menaikkan UMP saja, ternyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan ini untuk para pekerja/ buruh di wilayahnya yang dituangkan dalam bentuk kebijakan.

Kebijakan tersebut diluar dari kenaikan UMP (sisi non-upah) dengan tujuan menjaga daya beli pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja/ buruh di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Selamat! UMP Provinsi DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,067 Juta, Tanpa Dibatasi Masa Kerja, Simak Selengkapnya

Namun, kebijakan yang dimaksud tidak berlaku untuk semua pekerja/ buruh, hanya pekerja/ buruh ibukota dengan kriteria tertentu sajalah yang berhak atas pemberian Pemprov DKI Jakarta ini.

Apa saja kriterianya, silahkan simak poin-poin di bawah ini:

- Pekerja/ buruh yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2024 di Beberapa Daerah, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Berikut Rinciannya

- Pekerja/ buruh yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) DKI Jakarta.

- Pekerja/ buruh yang memiliki besaran gaji maksimal senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja.

- Pekerja/ buruh dengan kriteria lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?

Demikian kriteria pekerja/ buruh yang berhak atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta, seperti bantuan layanan transportasi, pangan harga murah, keanggotaan JakGrosir, hingga biaya personal pendidikan

Sementara itu, perlu diketahui mengenai UMP DKI Jakarta yang naik menjadi Rp5.067.381 mulai tahun depan ini hanya berlaku untuk para pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun atau lebih, maka perusahaan diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai pedoman memperhatikan kemampuan perusahaan serta produktivitasnya.

Baca Juga: Naik Rp125.000! Berikut Daftar UMP Jatim 2024 yang Disahkan Gubernur Khofifah

Apabila pengusaha melanggar/ tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan mendapat sanksi dari Pemprov DKI Jakarta, seperti yang diungkapkan oleh Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x