ALHAMDULILLAH! TPG 293 Guru Pesantren Telah Cair. Kemenag: Penghargaan atas Profesionalitasnya...

- 21 Desember 2023, 06:48 WIB
Ilustrasi TPG Kemenag telah cair
Ilustrasi TPG Kemenag telah cair /@wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi para tenaga pendidik yang telah mengabdi demi kemajuan pendidikan di tanah air.

TPG diberikan juga dengan tujuan untuk memotivasi para guru agar bisa lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi penrus bangsa.

Oleh sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menginformasikan adanya pencairan TPG bagi 293 guru pesantren yang mengabdi di lingkup pendidikan agama Islam.

Bagaimana selengkapnya penjelasan tentang pencairan TPG tersebut? Simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Bansos BLT El Nino CAIR Desember, Segera Cek di Link Resmi Kemensos Berikut

Penjelasan Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Diketahui, TPG yang diperuntukkan bagi guru honorer atau ustadz telah dicairkan. Tunjangan tersebut diberikan kepada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Jumlah total anggaran dana yang dibagikan untuk 293 guru pesantren di seluruh nusantara tersebut adalah sebanyak Rp5 miliar lebih.

Pencairan tunjangan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran TPG untuk Satuan Pendidikan Pesantren.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

"Tunjangan Profesi Guru diberikan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas profesionalitasnya,”ujar Kang Dhani, panggilan akrabnya.

Baca Juga: Kemendes PDTT Rilis Hasil Seleksi CPPPK 2023, Peserta yang Lolos Seleksi Wajib Unggah Kartu BPJS dan NPWP

Selain itu, pencairan TPG juga bertujuan untuk memotivasi para guru atau ustadz tersebut mencapai tujuan pengajarannya di pesantren.

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut juga mengatakan bahwa Kemenag terus berupaya melakukan tindakan afirmatif untuk meningkatkan kesejahteraan guru di pesantren.

“Setiap guru menerima uang melalui rekening masing-masing sebesar 18 juta rupiah untuk periode 12 bulan (Januari-Desember 2023),” ujar Waryono Abdul Ghofur.

“Atau sembilan juta rupiah untuk periode 6 bulan (Juli-Desember 2023),” lanjut Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren tersebut.

Ia melanjutkan, secara keseluruhan terdapat 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan TPG lewat aplikasi sikap.kemenag.go.id.

Baca Juga: Untuk Mendukung Profesionalisme ASN, Pemerintah Perlu Perhatikan Ekosistem Semangat Kerja ASN, Apa Saja?

Para guru tersebut berasal dari sejumlah provinsi di tanah air, seperti Jawa Timur sebanyak 124 orang, Jawa Barat sebanyak 67, dan Sumatera Utara sebanyak 45.

Sesudah proses verifikasi faktual dilakukan oleh Tim Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan difinalisasi Tim Kemenag Pusat, maka ditetapkan ada 293 guru honorer yang akan mendapatkan TPG.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x