Menjelang Tahun 2024, Berikut Kabar Terbaru Kenaikan Gaji Pensiun Sebesar 12 Persen

- 22 Desember 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi Taspen untuk pensiunan PNS
Ilustrasi Taspen untuk pensiunan PNS /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira menghampiri pensiunan PNS sejak diumumkannya pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penyampaian berita tersebut membahas mengenai rencana kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan PNS.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui unggahan akun YouTube resmi Sekretariat Presiden yang ditayangkan secara live pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dalam rangka memperbaiki kesejahteraan tunjangan ASN, maka hal ini diperhitungan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Baca Juga: CATAT, Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2023, HARI INI Paling Lambat Pengumuman Hasil Kelulusan

Selain itu, RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji ASN pusat, daerah, TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Upaya pemberian kenaikan gaji untuk pensiun sebesar 12% oleh pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pensiunan atas dedikasi dan jasa yang telah mereka berikan untuk perkembangan bangsa dan pembangunan negara.

Mengingat, terdapat perbedaan insentif antara pensiun dan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Pada umumnya, pensiunan seringkali tidak menerima beberapa tunjangan yang senantiasa diperoleh saat masih menjadi ASN aktif. Oleh karena itu, seringkali pensiunan menghadapi kesulitan ekonomi.

Baca Juga: HORE! PPPK Kabupaten Ciamis Dapatkan Perpanjangan Perjanjian Kerja 5 Tahun. Begini Penjelasan Pemkab...

Sehingga, rencana kenaikan gaji pensiun sebesar 12% ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan, serta menjadi langkah positif yang sangat disambut baik oleh pensiunan.

Rencananya. kenaikan gaji pensiun sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 akan diberlakukan mulai Januari 2024. Hal ini berarti kurang dari dua minggu lagi untuk memasuki bulan Januari 2024.

Namun, ternyata hingga saat ini belum ada arahan resmi terkait edaran dari pemerintah pusat mengenai kenaikan gaji pensiunan yang telah disampaikan sejak bulan Agustus lalu.

Dikutip melalui akun Instagram resmi @taspen pada tanggal, 19 Desember 2023 menuliskan bahwa:

Baca Juga: FIX, Pemerintah Akan Rekrut Calon Hakim pada CASN 2024, Dibuka Besar-Besaran?

Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun, silakan menunggu informasi melalui sosial media resmi TASPEN. Terima kasih_As”.

Oleh karena itu, banyak pensiunan yang merasa kebingungan dan merasa cemas terkait kebenaran informasi kenaikan gaji tersebut.

Menjelang pergantian tahun, baiknya pemerintah pusat segera memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait ketidakjelasan informasi ini yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi resmi oleh pemerintah juga menjadi bentuk transparansi terhadap implementasi rencana yang telah dijanjikan kepada pensiunan. Selain itu, dengan segera terealisasinya kenaikan gaji pensiun sebesar 12% ini juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah mereka lakukan selama ini.

Itulah informasi mengenai kabar tindak lanjut kenaikan gaji pensiun. Semoga informasinya dapat membantu.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah