Mekanisme Penyaluran Bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat

- 23 Desember 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi mekanisme dan ketentuan penyaluran bansos PKH
Ilustrasi mekanisme dan ketentuan penyaluran bansos PKH /Instagram @pkhkotabalikpapan/

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia, pemerintah menggunakan berbagai program dan stimulus.

Sehubungan dengan penuntasan masalah kemiskinan di Indonesia, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Perpres Nomor 63 Tahun 2017 mengatur tentang penyaluran bantuan sosial secara tunai yang diberikan dalam bentuk uang. Penyaluran Bansos secara non tunai merupakan bantuan sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023, serta Penjelasan Tahap Selanjutnya

Bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan ini dapat berupa perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar untuk keluarga penerima manfaat.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 23 Desember 2023, salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan adalah Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga maupun orang miskin yang rentan dan terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.

Data terpadu ini diolah Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Provinsi Lampung Tahun 2023, Cek Jadwal dan Dokumen!

Pelaksanaan penyaluran bansos non tunai PKH dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Penyaluran bansos non tunai PKH harus melalui pokok-pokok mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan petunjuk teknis terkait.

Berikut ini adalah pokok-pokok mekanisme yang berlaku dalam penyaluran bansos non tunai PKH sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial.

a. Pembukaan rekening penerima bantuan sosial PKH yang dilakukan secara kolektif oleh Kementerian Sosial dan Bank Penyalur.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! BLT El Nino Rp400 Ribu Cair, Cek ATM Bank Himbara atau Datang Langsung ke Kantor Pos Terdekat

b. Sosialisasi dan edukasi dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Bank Penyalur kepada pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota).

c. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera dilakukan oleh Bank Penyalur dibantu oleh pendamping sosial.

d. Proses Penyaluran Bansos PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama penerima Bansos PKH.

e. Penarikan Dana Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat dengan transfer ataupun tarik tunai.

f. Rekonsiliasi Hasil Penyaluran Bansos PKH.

g. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyaluran Bansos PKH dilakukan secara berkala oleh Bank Penyalur kepada Kementerian Sosial.

Baca Juga: YES CAIR LAGI! Yuk Serbu Saldo DANA Gratis Terbaru 23 Desember 2023, Langsung Masuk Rekening Cuan Rp80 Ribu

Ketentuan terkait penyaluran Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat di antaranya adalah sebagai berikut:

- Proses penyaluran Bansos PKH dilakukan dengan memindahbukukan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH di Bank Penyalur kepada rekening penerima Bansos PKH.

- Pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH pada Bank Penyalur kepada rekening penerima Bansos PKH dilakukan paling lama 30 hari sejak dana ditransfer dari kas negara/kas daerah ke rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH di Bank Penyalur.

Jadi itulah informasi mengenai mekanisme pokok penyaluran Bansos PKH kepada keluarga penerima manfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x