Serba-serbi Dana PKH: Balita sampai Ibu Hamil Bisa Dapat Rp750.000 per Tahap

- 28 Desember 2023, 10:32 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH
Ilustrasi penerima bansos PKH /Instagram @pkhbanjarsari/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah melalui Kemensos atau Kementerian Sosial meluncurkan sejumlah program bantuan sosial. Salah satu program yang dikenal adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.

PKH atau Program Keluarga Harapan ini ditujukan kepada para penerima, salah satunya adalah ibu hamil. Dalam program PKH, ibu hamil berhak mendapat Rp750.000 per tahap.

Selain ibu hamil, program PKH juga tertuju pada balita, lansia, penyandang disabilitas hingga para siswa yang masih bersekolah di berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Pelaksanaan Program Bansos BPNT Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan, Harus Penuhi Prinsip-Prinsip Ini

Program Keluarga Harapan merupakan program yang telah digagas sejak tahun 2007, sebagai wujud percepatan penanggulangan kemiskinan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Kemensos pada 28 Desember 2023, PKH merupakan program penyaluran bansos atau bantuan sosial yang bersyarat, khusus untuk keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Para peserta PKH yang memenuhi kriteria, maka PKH dapat menjadi alternatif untuk menghadapi himpitan persoalan ekonomi. Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Untuk menerima manfaat PKH tidaklah sulit. Anda harus pertama kali melakukan pendaftaran, baik secara online maupun offline.

Baca Juga: OKE GAS! 4 Bansos Ini Cair pada 2024, Besarannya 1-3 Juta, Cek Penjelasannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x