KPM dapat Lakukan Pengaduan Jika Menemukan Masalah dalam Penerimaan Bansos BPNT, Berikut Penjelasannya

- 30 Desember 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi KPM bansos BPNT.
Ilustrasi KPM bansos BPNT. /ANTARA/

- Tim koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota.

- Tim koordinasi Bansos Pangan Provinsi.

- KC atau Unit Kerja Bank Penyalur.

- Sekretariat Bersama Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Kabupaten/Kota maupun Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan.

Baca Juga: EMANG BOLEH Se CUAN INI? Buruan Klaim Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 30 Desember 2023, Kuota Berlimpah

Pengaduan dikelola melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan (SPP) BPNT menggunakan sistem LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat). Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui saluran SMS dan website.

Pengaduan melalui SMS dikirim ke nomor 1708 dan untuk website melalui www.lapor.go.id. Laporan yang telah dikirim agar dapat ditindaklanjuti secara tuntas oleh pengelola pengaduan Bansos BPNT.

Supaya laporan yang dikirim bisa ditindaklanjuti, diharapkan keluarga penerima manfaat memperhatikan hal-hal berikut.

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK 2023 Tenaga Teknis Banyumas, Lengkap dengan Daftar Nama Lulus Seleksi

- Bagi masyarakat yang merupakan keluarga penerima manfaat BPNT harus mencantumkan nomor KKS pada isi aduan yang disampaikan. Bisa aduan melalui saluran SMS, Web, maupun tatap muka.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah