- Tim koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota.
- Tim koordinasi Bansos Pangan Provinsi.
- KC atau Unit Kerja Bank Penyalur.
- Sekretariat Bersama Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Kabupaten/Kota maupun Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan.
Pengaduan dikelola melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan (SPP) BPNT menggunakan sistem LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat). Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui saluran SMS dan website.
Pengaduan melalui SMS dikirim ke nomor 1708 dan untuk website melalui www.lapor.go.id. Laporan yang telah dikirim agar dapat ditindaklanjuti secara tuntas oleh pengelola pengaduan Bansos BPNT.
Supaya laporan yang dikirim bisa ditindaklanjuti, diharapkan keluarga penerima manfaat memperhatikan hal-hal berikut.
Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK 2023 Tenaga Teknis Banyumas, Lengkap dengan Daftar Nama Lulus Seleksi
- Bagi masyarakat yang merupakan keluarga penerima manfaat BPNT harus mencantumkan nomor KKS pada isi aduan yang disampaikan. Bisa aduan melalui saluran SMS, Web, maupun tatap muka.