- Pencantuman lokasi yang rinci dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pengaduan yang berasal dari tatap muka baik yang sudah maupun belum ditindaklanjuti harus dimasukkan ke dalam sistem LAPOR oleh administrator pengelolaan pengaduan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Jadi bagi keluarga penerima manfaat Bansos BPNT yang mengalami masalah maupun kendala dalam penerimaan bantuan sosial bahan pangan bisa melakukan pengaduan kepada pihak pelaksana BPNT.
Pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka langsung, lewat SMS, maupun melalui website LAPOR yang disediakan oleh pemerintah pelaksana BPNT.***