KPM dapat Lakukan Pengaduan Jika Menemukan Masalah dalam Penerimaan Bansos BPNT, Berikut Penjelasannya

- 30 Desember 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi KPM bansos BPNT.
Ilustrasi KPM bansos BPNT. /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com – Bansos BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk membantu meringankan beban pengeluaran.

Dengan membantu memenuhi kebutuhan bahan pangan dan gizi, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial di antara keluarga penerima manfaat yang kurang mampu. Dalam pelaksanaannya, keluarga penerima manfaat berhak mendapatkan Bansos BPNT.

Bantuan sosial ini berupa pemberian bantuan non-tunai yang bisa ditukarkan menjadi bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong.

Baca Juga: Bagaimana KPM Dapat Menerima Bansos BPNT? Berikut adalah Proses Penyaluran Bantuan

Penukaran uang elektronik menjadi bahan pangan ini hanya bisa dilakukan di e-warong dengan menggunakan KKS. Selama proses penerimaan berjalan baik, tanpa ada masalah, maka keluarga penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan bahan pangan.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 30 Desember 2023, keluarga penerima manfaat bisa melakukan pengaduan apabila ditemukan ada masalah dalam proses penerimaan bahan pangan.

Pengaduan dapat dilaporkan melalui tatap muka kepada pelaksana di lapangan dengan menghubungi:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, BLT El Nino di Jakarta Barat Cair 29 Desember, Apakah 2024 akan Dilanjutkan? Simak Ulasannya

- Tenaga pelaksana BPNT.

- Tim koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota.

- Tim koordinasi Bansos Pangan Provinsi.

- KC atau Unit Kerja Bank Penyalur.

- Sekretariat Bersama Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Kabupaten/Kota maupun Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan.

Baca Juga: EMANG BOLEH Se CUAN INI? Buruan Klaim Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 30 Desember 2023, Kuota Berlimpah

Pengaduan dikelola melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan (SPP) BPNT menggunakan sistem LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat). Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui saluran SMS dan website.

Pengaduan melalui SMS dikirim ke nomor 1708 dan untuk website melalui www.lapor.go.id. Laporan yang telah dikirim agar dapat ditindaklanjuti secara tuntas oleh pengelola pengaduan Bansos BPNT.

Supaya laporan yang dikirim bisa ditindaklanjuti, diharapkan keluarga penerima manfaat memperhatikan hal-hal berikut.

Baca Juga: LINK Pengumuman PPPK 2023 Tenaga Teknis Banyumas, Lengkap dengan Daftar Nama Lulus Seleksi

- Bagi masyarakat yang merupakan keluarga penerima manfaat BPNT harus mencantumkan nomor KKS pada isi aduan yang disampaikan. Bisa aduan melalui saluran SMS, Web, maupun tatap muka.

- Pencantuman lokasi yang rinci dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa dan kelurahan.

Pengaduan yang berasal dari tatap muka baik yang sudah maupun belum ditindaklanjuti harus dimasukkan ke dalam sistem LAPOR oleh administrator pengelolaan pengaduan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Kemensetneg Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Berikut Link Daftar Nama dan Dokumen yang Diunggah

Jadi bagi keluarga penerima manfaat Bansos BPNT yang mengalami masalah maupun kendala dalam penerimaan bantuan sosial bahan pangan bisa melakukan pengaduan kepada pihak pelaksana BPNT.

Pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka langsung, lewat SMS, maupun melalui website LAPOR yang disediakan oleh pemerintah pelaksana BPNT.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah