Berapa Nilai Nominal Bantuan yang Bisa Diterima Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH? Cek Jawabannya di Sini

- 31 Desember 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi bansos PKH
Ilustrasi bansos PKH /

BERITASOLORAYA.com – Pencairan Bansos PKH diberikan oleh pemerintah untuk membantu mengurangi ketidak mampuan biaya ekonomi kepada keluarga yang kurang mampu.

Keluarga yang kurang mampu secara ekonomi bisa memperoleh Bansos PKH apabila telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Bansos PKH merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: GRATIS! Link Berhadiah Saldo DANA Kaget Terbaru 31 Desember 2023, Cair Ratusan Ribu, Langsung Masuk Rekening

Pencairan Bansos PKH dilakukan secara bertahap per tahunnya. Karenanya, diharapkan keluarga penerima manfaat melakukan pengecekan rutin untuk mengetahui kapan tepatnya bantuan ini akan disalurkan.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 31 Desember 2023, keluarga penerima manfaat Bansos PKH bisa melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan penetapan keluarga penerima manfaat Bansos PKH, Kemensos telah menetapkan setidaknya 7 golongan yang berhak menerima bantuan dana sosial.

Baca Juga: BORONG CUAN AKHIR TAHUN! Ambil Segera Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 31 Desember 2023, Cair Rp100 Ribu

Ketujuh golongan tersebut berhak menerima besaran nilai uang dengan nominal yang dirincikan sebagai berikut.

1. Kategori balita 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.

4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap.

5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap.

6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.

7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapat bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.

Baca Juga: SIMAK! Berikut Rekayasa Lalin Selama Car Free Night saat Malam Tahun Baru 2024 di DKI Jakarta

Bansos PKH memang berbeda dari bantuan sosial lainnya. Hal ini dikarenakan golongan lansia, balita, ibu hamil hingga masa nifas, dan penyandang disabilitas berat juga mendapatkan dana bantuan sosial yang bisa dicairkan di Bank Himbara.

Bansos PKH tidak hanya diberikan kepada anak-anak sekolah dasar saja, melainkan juga diberikan kepada anak-anak SMP hingga SMA yang berasal dari keluarga terdaftar Program Keluarga Harapan.

Walau demikian, setiap keluarga penerima manfaat dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah