1. Calon debitur adalah mereka yang berusia minimal 21 tahun atau telah menikah
2. Untuk calon debitu TKI, maka boleh meminjam dengan usia minimal 18 tahun, dan disertai surat izin dari orang tua atau wali untuk bekerja di luar negeri
3. Para calon debitur tidak memiliki kredit
4. Para calon debitur tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek atau Bilyet Giro Kosong
Baca Juga: TASPEN Berikan Asuransi Kematian untuk Keluarga atau PNS yang Meninggal Dunia, Berikut Ketentuannya
Selain syarat di atas, ada juga syarat dokumen-dokumen yang harus disertakan oleh para debitur. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Para calon debitur memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB atau Surat Keterangan Usaha atau SKU Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Para calon debitur melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu identitas berupa e-KTP.
3. Para calon debitur menyiapkan NPWP untuk pinjaman dengan limit di atas Rp50.000.000
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Berbeda dengan Tahun 2023, ini Kata MenpanRb