4. Para calon debitur menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Melampirkan fotokopi Surat Akta Nikah atau Cerai khusus untuk calon debitur yang sudah menikah.
6. Terdaftar kepesertaan BPJS-TK pada KUR Kecil dan KUR Khusus dengan akses pendanaan di atas Rp100.000.000.***