BERITASOLORAYA.com – Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan sosial untuk keluarga kurang mampu dari Kementerian Sosial. Bantuan PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Rabu 3 Januari 2024, KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH akan menerima bantuan sesuai kategorinya.
Ada 5 kategori penerima bantuan PKH sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.
Ibu Hamil dan Balita akan mendapatkan bantuan Rp3.000.000 dalam 1 tahun. Atau Rp750.000 dalam setiap tahap pencairannya.
Baca Juga: Apakah Proses Kelulusan PPPK Aman Dari Proses Pembatalan? Simak Infonya
Lansia dan Disabilitas akan mendapatkan bantuan Rp2.400.000 dalam 1 tahun. Atau Rp600.000 dalam setiap tahap pencairannya.
Anak sekolah tingkat SD akan mendapatkan bantuan Rp900.000 dalam 1 tahun. Atau Rp225.000 dalam setiap tahapan pencairannya.
Anak sekolah tingkat SMP akan mendapatkan bantuan Rp1.500.000 dalam 1 tahun. Atau Rp375.000 dalam setiap tahap pencairannya.
Anak sekolah tingkat SMA akan mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 dalam 1 tahun. Atau Rp500.000 dalam setiap tahap pencairannya.
Bantuan tersebut dicairkan selama 3 bulan sekali atau 4 kali dalam 1 tahun melalui rekening penerima atau secara tunai lewat PT Pos.