Bagaimana Cara Daftar KTP untuk Pembelian LPG 3 Kilogram? Simak Tata Caranya beserta Link Akses

- 5 Januari 2024, 12:50 WIB
Pengumuman aturan baru pembelian LPG 3 kg
Pengumuman aturan baru pembelian LPG 3 kg /Tangkapan Layar mypertamina.id/

Meskipun setelah mendaftar belum mendapatkan verifikasi dari sistem MyPertamina, jangan khawatir, konsumen bisa langsung membeli LPG Subsidi 3 kilogram di pangkalan.

Untuk pembelian selanjutnya, konsumen dapat mengecek terlebih dahulu melalui website Subsidi Tepat LPG di pangkalan dengan memasukkan NIK di KTP, apakah sudah terdaftar atau belum dalam sistem.

Selain itu, konsumen juga bisa mengecek secara mandiri melalui link: https://subsiditepat.my.pertamina.id/LPG/CekNIK dengan memasukkan NIK di KTP.

Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli LPG Subsidi 3 kilogram di pangkalan mana saja hanya dengan membawa KTP.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Diumumkan Hari Ini…

Bahkan konsumen yang ingin membeli LPG di daerah yang berbeda pun bisa dilakukan asalkan sudah terdaftar dalam sistem.

Terkait jumlah pembeliannya di setiap pangkalan, pemerintah tidak membatasi jumlahnya tapi, diimbau untuk membeli sesuai kebutuhan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM dan Pertamina menerapkan kebijakan pembelian LPG Subsidi 3 kilogram dengan menggunakan KTP.

Aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Pemerintah memberlakukan aturan tersebut untuk mendata para pengguna LPG Subsidi 3 kilogram.

Baca Juga: REMINDER! 3 Hari Lagi Pendaftaran Akun SNPMB, Sekolah, Siswa, hingga Alumni Wajib Membuatnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah