Diharapkan dari pendataan tersebut, LPG bisa digunakan masyarakat sesuai peruntukannya atau tepat sasaran.
Kementerian ESDM menyatakan pendataan itu sesuai Nota Keuangan 2023 terkait komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG.
Transformasi yang diharapkan berbasis target penerima dan terintegrasi dengan perlindungan sosial.
Dari mekanisme pencatatan tersebut diharapkan bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 kilogram.
Konsumen juga tidak perlu khawatir dengan data pribadinya. Pemerintah dan PT Pertamina akan menjaga data konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.***