Informasi untuk Pemilik Pangkalan LPG Subsidi 3 Kilogram, Ini Cara Lengkap Mendata Konsumen dengan KTP

- 5 Januari 2024, 15:35 WIB
Informasi untuk Pemilik Pangkalan LPG Subsidi 3 Kilogram, Ini Cara Lengkap Mendata Konsumen dengan KTP
Informasi untuk Pemilik Pangkalan LPG Subsidi 3 Kilogram, Ini Cara Lengkap Mendata Konsumen dengan KTP /Instagram.com @kesdm/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah pusat mulai memberlakukan aturan pembelian LPG Subsidi 3 kilogram pada 1 Januari 2024. Untuk itu, konsumen dan pemilik pangkalan LPG harus mengetahui tata cara pembeliannya.

Bagi konsumen yang belum terdaftar dalam sistem pendataan MyPertamina, wajib mendaftarkan diri di pangkalan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan pangkalan juga wajib melayani pendaftaran konsumen yang belum terdata dalam sistem MyPertamina.

Berikut ulasan lengkap cara mendata konsumen LPG Subsidi 3 kilogram dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman mypertamina.id, Jumat 5 Januari 2024.

Sebelum memulai pendataan, pangkalan harus memiliki fasilitas internet untuk menginput data konsumen dalam sistem secara online.

Baca Juga: TERBARU! Intip Harga Emas Hari Ini 5 Januari 2024, Berapa Harga per Gram Logam Mulia Antam dan UBS?

Pemilik pangkalan harus mendaftarkan pangkalannya ke PT Pertamina terlebih dahulu untuk validasi data.

Nantinya, User ID dan password MAP akan dikirimkan ke email pangkalan yang telah di validasi oleh tim PT Pertamina. Lalu pangkalan bisa mengakses https://subsiditepat.my.pertamina.id/LPG.

Pangkalan yang sudah divalidasi bisa melakukan proses pendaftaran secara online dan akan diminta mengganti password sesuai keinginan pemilik pangkalan.

Satu akun pangkalan dapat digunakan untuk mengakses Subsidi Tepat LPG pada browser apa saja termasuk di ponsel yang berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x