Ketika mengecek NIK konsumen yang sebelumnya pernah membeli di pangkalan, dalam pembelian selanjutnya tidak perlu memasukkan NIK sampai digit terakhir karena ada histori sebelumnya.
Sementara itu, apabila sinyal internet tidak tersedia saat pendaftaran KTP konsumen, pangkalan harus melakukan pencatatan NIK secara manual.
Lalu mengajukannya kepada PT Pertamina untuk dibukakan menu penginputan pencatatan manual pada website Subsidi Tepat LPG.
Di sisi lain, apabila saat mendata, pangkalan salah mencatatkan nomor KTP konsumen, pangkalan dapat melakukan pendaftaran kembali untuk KTP tersebut.
Pastikan pangkalan telah menginput website https://subsiditepat.my.pertamina.id/LPG, jika masih terdapat kendala di lapangan, dapat melaporkan keluhan ke 135 atau melaporkan ke PT Pertamina.
Terkait pelaporan jumlah pesanan dan penjualan LPG Subsidi 3 kilogram, pangkalan dapat mengeceknya dalam website.
Pada website Subsidi Tepat LPG terdapat menu cek pesanan dan laporan penjualan sehingga pangkalan bisa memastikan apakah data yang dimasukkan sudah sesuai atau belum.***