Informasi untuk Pemilik Pangkalan LPG Subsidi 3 Kilogram, Ini Cara Lengkap Mendata Konsumen dengan KTP

- 5 Januari 2024, 15:35 WIB
Informasi untuk Pemilik Pangkalan LPG Subsidi 3 Kilogram, Ini Cara Lengkap Mendata Konsumen dengan KTP
Informasi untuk Pemilik Pangkalan LPG Subsidi 3 Kilogram, Ini Cara Lengkap Mendata Konsumen dengan KTP /Instagram.com @kesdm/

Subsidi Tepat LPG berbasis website sehingga bisa diakses melalui ponsel maupun komputer, dan tidak perlu mengunduh karena bukan aplikasi.

Pemilik pangkalan yang mempunyai cabang di beberapa lokasi tidak bisa menggunakan email dan nomor ponsel yang sama saat menggunakan website Subsidi Tepat LPG.

Jadi, pemilik pangkalan harus menggunakan email dan nomor ponsel yang berbeda untuk setiap pangkalan yang dimiliki.

Apabila data pangkalan sudah divalidasi PT Pertamina, maka pangkalan bisa langsung menginput data konsumen dengan KTP.

Baca Juga: REMINDER! 3 Hari Lagi Pendaftaran Akun SNPMB, Sekolah, Siswa, hingga Alumni Wajib Membuatnya

Jika konsumen sudah terdaftar, mereka bisa membeli di pangkalan manapun dengan membawa KTP.

Pengecekan NIK KTP konsumen bisa diakses melalui laman https://subsiditepat.my.pertamina.id/LPG/CekNIK

Dalam mendata KTP konsumen, pangkalan harus memilah berdasarkan kategori yaitu pengguna rumah tangga, petani, nelayan, atau pemilik usaha mikro.

Untuk pengecer LPG Subsidi 3 kilogram, saat ini dimasukkan dalam kriteria pengguna rumah tangga.

Setelah konsumen terdaftar dalam sistem, seluruh pangkalan bisa melayani semua masyarakat yang mempunyai KTP, meskipun alamat KTP konsumen tidak sesuai dengan wilayah penjualan pangkalan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah