• Rumah tangga dengan anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan tinggal sendiri
• Seorang perempuan yang menjadi kepala keluarga dalam keluarga yang sangat miskin
Apabila ada warga yang masuk dalam kriteria tersebut, bisa menjadi calon penerima BLT Dana Desa karena termasuk anggota Desil 1 – 4.
Desil 1 – 4 termasuk kelompok rumah tangga yang masuk dalam tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
Jadi mekanismenya, jika di desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga Desil 1, desa dapat menetapkan calon penerima bantuan dari Desil 2 sampai Desil 4 sesuai data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ektrem.
Untuk mendapatkan BLT Dana Desa 2024, warga kurang mampu bisa mendaftarkan diri ke Pemerintah Desa.
Baca Juga: SIMAK, Uang Rapat ASN di Pulau Sulawesi Hingga Rp150.000 per hari?
Nantinya, petugas desa atau kelurahan akan menetapkan warga tersebut bisa masuk sebagai penerima BLT atau tidak.
Usulan daftar calon penerima BLT Dana Desa akan disepakati dalam Musyawarah Desa. Selanjutnya para penerima BLT ditetapkan melalui keputusan dari Kepala Desa.