Setelah memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil bisa menghubungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendaftar sebagai peserta PKH.
Tahap selanjutnya, petugas kantor desa atau kelurahan, atau pendamping sosial akan memberikan petunjuk lengkap pendaftaran bagi calon penerima bansos PKH.
Ibu hamil juga bisa juga mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyiapkan foto KTP, KK, dan beberapa bagian rumah.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos KIS BPI JK 2024 Sudah Cair, Cek Segera Namamu Disini...
Selanjutnya, petugas akan mengecek administrasi, survei lapangan, wawancara, kemudian penetapan penerima PKH dari Kemensos.
Apabila syarat telah terpenuhi, pencairan bantuan PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Bank penyalur bansos tersebut adalah BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Sementara, bagi wilayah yang kesulitan mengakses ke bank, maka pencairannya melalui kantor pos.***