Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta? Ini Syarat untuk Mendaftar Bantuan PKH 2024

- 22 Januari 2024, 19:39 WIB
Tahun ini, pemerintah terus menggulirkan bansos untuk masyarakat kurang mampu. Salah satunya PKH untuk ibu hamil.
Tahun ini, pemerintah terus menggulirkan bansos untuk masyarakat kurang mampu. Salah satunya PKH untuk ibu hamil. /Pixabay

Pertama, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta PKH untuk dapat menerima bansos pada 2024.

Kedua, ibu hamil harus memenuhi kriteria penerima manfaat PKH yaitu:

- Memiliki anggota keluarga yang berusia di bawah 18 tahun atau lanjut usia. Mereka tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.

- Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau cacat fisik yang menghambat kemampuan untuk bekerja.

- Memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai anak yatim piatu atau anak jalanan.

- Memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai korban bencana alam atau konflik sosial.

Sementara, persyaratan ibu hamil untuk mendaftar sebagai peserta PKH adalah:

- Memiliki Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai peserta PKH.

- Memiliki Surat Keterangan Hamil atau SKH dari dokter atau bidan. SKH adalah surat yang berisi informasi tentang usia kehamilan dan kondisi kesehatan masing-masing ibu hamil.

- Memiliki rekening bank karena penyaluran bansos berupa uang tunai yang akan dicairkan melalui rekening bank.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah