Pertama, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta PKH untuk dapat menerima bansos pada 2024.
Kedua, ibu hamil harus memenuhi kriteria penerima manfaat PKH yaitu:
- Memiliki anggota keluarga yang berusia di bawah 18 tahun atau lanjut usia. Mereka tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap.
- Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau cacat fisik yang menghambat kemampuan untuk bekerja.
- Memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai anak yatim piatu atau anak jalanan.
- Memiliki anggota keluarga yang berstatus sebagai korban bencana alam atau konflik sosial.
Sementara, persyaratan ibu hamil untuk mendaftar sebagai peserta PKH adalah:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai peserta PKH.
- Memiliki Surat Keterangan Hamil atau SKH dari dokter atau bidan. SKH adalah surat yang berisi informasi tentang usia kehamilan dan kondisi kesehatan masing-masing ibu hamil.
- Memiliki rekening bank karena penyaluran bansos berupa uang tunai yang akan dicairkan melalui rekening bank.