Rezeki Nomplok! Tukin Kementerian ATR BPN Naik Tahun 2024, Ini Rinciannya

- 25 Januari 2024, 11:32 WIB
Ilustrasi kenaikan tukin PNS Kementerian ATR BPN.
Ilustrasi kenaikan tukin PNS Kementerian ATR BPN. /Info Publik

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan gaji dan tukin (tunjangan kinerja) PNS menjadi berita gembira termasuk para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PNS ATR atau BPN mendapat rejeki nomplok tahun 2024 ini. Setelah mendapatkan kenaikan gaji, PNS Kementerian ATR BPN berikutnya juga menurut rencana akan mendapat kenaikan tunjangan kinerja atau tukin. Simak rincian gaji dan tukin PNS Kementerian ATR/BPN yang naik tahun 2024 ini.

Sebagai informasi, gaji PNS di Kementerian ATR BPN tahun 2024 naik bersamaan dengan gaji aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah lainnya. Pada tahun 2024 ini, seluruh gaji PNS, anggota Polri dan TNI naik 8 persen dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: Apa Kebutuhan Jurusan pada CPNS 2024? Intip Tutorial Cek Jurusan Formasi CPNS lewat SSCASN Berikut

Lalu untuk pembahasan kenaikan tukin PNS Kementerian ATR/BPN, hal ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com, Presiden Jokowi sebelumnya telah menandatangani Perpres Kenaikan tukin PNS Kementerian ATR/BPN tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, besaran tukin PNS Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2020 dinilai belum sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi. Oleh karena itu Perpres tersebut perlu diganti.

Sedangkan untuk Perpres Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 23 Januari 2024 akan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Akan Cair! KPM Bansos Lansia 2024 Siap-Siap Dapat Rp2,4 Juta per Tahun

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari Pasal 14 Perpres Nomor 6 Tahun 2024 tersebut.

Lalu, berapa besaran tunjangan kinerja atau tukin ATR BPN 2024? Simak rincian selengkapnya sebagai berikut:

Besaran Tukin PNS Kementerian ATR BPN 2024

Baca Juga: Tanpa Jaminan dan Agunan, KUR BRI 2024 Pinjaman Rp15 Juta, Cicilan Ringan 0,5 Persen per Bulan, Cek Syaratnya

1. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 17: Rp33,24 juta


2. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 16: Rp27,58 juta


3. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 15: Rp19,28 juta


4. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 14: Rp17,06 juta


5. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 13: Rp10,94 juta


6. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 12: Rp9,89 juta


7. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 11: Rp8,76 juta


8. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 10: Rp5,98 juta


9. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 9: Rp5,08 juta


10. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 8: Rp4,59 juta


11. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 7: Rp3,92 juta


12. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 6: Rp3,51 juta


13. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 5: Rp3,13 juta


14. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 4: Rp2,98 juta


15. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 3: Rp2,89 juta


16. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 2: Rp2,71 juta


17. Besaran Tukin PNS Kementerian ATR/BPN 2024 Kelas jabatan 1: Rp2,53 juta.

Baca Juga: HORE KUR BRI 2024 Sudah Dibuka, Pinjaman Rp9 Juta Masih Jadi Favorit UMKM, Cek Tabel Cicilan per Bulan Disini

Informasi Kenaikan Gaji PNS 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji PNS berikut anggota TNI & Polri tahun 2024 akan naik sebesar 8 persen. Sedangkan, kenaikan gaji pensiunan PNS/Polri/TNI adalah sebesar 12 persen di tahun 2024.

Untuk proses kenaikan gaji PNS/Polri/TNI ini akan diberlakukan mulai awal tahun 2024. Akan tetapi, sampai saat ini, mekanisme pembayaran gaji PNS/Polri/TNI masih menggunakan aturan berikut nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.

Penyebab hal ini adalah karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri masih dalam tahap penggodokan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Kemenkeu akan segera menyelesaikan aturan tersebut. Sri Mulyani juga memastikan bahwa meskipun aturannya belum disahkan, gaji PNS akan tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Mekanisme PPG Prajabatan 2024 Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Sebenarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Jumlah tersebut dibagi menjadi beberapa sektor.

“Total Rp52 triliun tersebut, antara lain, untuk ASN pusat sekitar Rp9,4 triliun dan tambahan Rp17 triliun untuk pensiunan, juga ASN daerah Rp25,8 triliun,” kata Sri Mulyani pada media, 16 Januari 2024.

Sebelumnya, gaji PNS/Polri/TNI tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji PNS tahun 2024 diperkirakan paling kecil adalah sebesar Rp1.685.664 untuk PNS golongan IA.

Baca Juga: FLUKTUATIF! Harga Bahan Pokok di DKI Jakarta per 25 Januari 2024

Di sisi lain, gaji PNS 2024 apabila telah mengalami kenaikan, paling besar adalah Rp6.373.296. Besaran jumlah tersebut adalah untuk gaji PNS golongan IVe.

Itulah informasi tentang kenaikan gaji dan tukin PNS Kementerian ATR BPN 2024.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah