KUR Pegadaian Syariah Siap Beri Dana Rp10 Juta untuk Modal Usaha, Biaya Pemeliharaan 3 Persen, Ini Syaratnya

- 26 Januari 2024, 08:28 WIB
Ilustrasi proses pencairan KUR Pegadaian Syariah untuk modal usaha UMKM
Ilustrasi proses pencairan KUR Pegadaian Syariah untuk modal usaha UMKM /Pexels/Andrea Piacquadio

BERITASOLORAYA.com - Apakah Anda membutuhkan tambahan modal usaha? Ini kesempatan Anda karena Pegadaian Syariah siap memberikan dana hingga Rp10.000.000.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah program pemerintah berupa subsidi bunga yang diberikan khususnya kepada para pelaku UMKM. Dengan KUR, pelaku UMKM tentu ingin menggunakannya untuk mendukung dan meningkatkan omzet dari waktu ke waktu.

Dengan KUR, termasuk KUR Pegadaian Syariah, upaya yang dapat dilakukan pelaku UMKM yaitu dengan meningkatkan kualitas produk dan pelayanan.

Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga perlu meningkatkan hasil produksi, menambah peralatan dan pekerja, memperluas target pasar dengan promosi, serta mengembangkan dan menambah lokasi usaha.

Baca Juga: HORE, Dana PIP 2024 Sudah Cair Januari Ini, Cek Segera Data Siswa Di Sini...

Perlu diketahui bahwa banyak orang yang masih ragu untuk menggunakan pinjaman sebagai jalan untuk memperoleh suntikan dana. Meskipun demikian, tidak semua pinjaman itu buruk.

Calon debitur hanya perlu mengambil pinjaman untuk tujuan yang jelas dan berdampak untuk keberlangsungan usaha serta berasal dari sumber aman dan terpercaya.

Cara yang dipandang cukup efektif untuk mengembangkan usaha atau UMKM adalah dengan pinjaman, yaitu memanfaatkan Pegadaian KUR Syariah.

Kredit Usaha Rakyat atau KUR Pegadaian Syariah nantinya memungkinkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan modal dengan syarat yang mudah, tarif yang terjangkau, serta sesuai syariat.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, KUR Pegadaian Syariah menjadi fasilitas pinjaman bagi pemilik usaha produktif untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai prinsip syariah berdasarkan akad Rahn atau Gadai Syariah.

Baca Juga: Segera Klaim! Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini sebesar Rp100Ribu, Langsung Masuk Dompet, Cek Disini

Prinsip yang digunakan dalam KUR Pegadaian Syariah bukanlah berupa bunga, namun mu'nah atau biasa disebut dengan biaya pemeliharaan.

Mu'nah atau biaya pemeliharaan dalam KUR Pegadaian Syariah dapat dijangkau dengan nominal tarif setara 3% efektif per tahun atau 0,14% flat per bulan dari nilai pembiayaan. Hal ini menjadi berita gembira bagi calon debitur karena termasuk nilai atau tarif yang terjangkau dalam KUR.

Tidak hanya itu, pembiayaan yang diberikan dalam program KUR Pegadaian Syariah mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000 dengan tenor selama 12, 18, 24, dan 36 bulan.

Oleh karena itu, pelaku UMKM atau calon debitur dapat memilih nilai pembiayaan beserta jangka waktu yang sesuai kemampuan. Menariknya, dalam KUR Pegadaian Syariah, calon debitur juga dibebaskan dari denda, biaya administrasi, biaya provisi, dan tidak dibebani agunan.

Program KUR Pegadaian Syariah dipercaya turut memberdayakan para pelaku UMKM yang menggeluti berbagai jenis usaha.

KUR Pegadaian Syariah bisa menjadi pilihan Anda khususnya yang ingin mengembangkan usaha dengan mengajukan pinjaman KUR menggunakan sistem syariah dengan syarat belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain.

Dalam mengajukan KUR Pegadaian Syariah, para pelaku UMKM diwajibkan memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha serta mempunyai pendapatan rutin.

Dengan syarat tersebut calon debitur berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan pengembangan usaha dari KUR Pegadaian Syariah.

Baca Juga: Cuan Banget! Ini Gaji PNS 2024 Golongan I, II, IIi dan IV di Bulan Februari, Sudah Naik 8%?

Sektor Usaha yang Dibiayai KUR Pegadaian Syariah

Beberapa sektor usaha yang dibiayai oleh KUR antara lain:

- sektor kelautan dan perikanan;

- sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

- sektor pertambangan garam rakyat;

- sektor industri pengolahan;

- sektor jasa produksi dan sektor lainnya.

Apabila Anda berminat untuk mengajukan pinjaman atau mencari informasi lebih tentang Pegadaian KUR Syariah, Anda dapat secara langsung pergi ke kantor cabang Pegadaian.

Layanan KUR Pegadaian Syariah tersedia di lebih dari 4.000 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke.

Akan tetapi, penting dipersiapkan bahwa sebelum mulai mengajukan pinjaman, Anda perlu mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi serta langkah-langkah pengajuan Pegadaian KUR Syariah yang dilihat sebagai berikut.

Baca Juga: Nelayan di Wilayah Kabupaten Indramayu Dapat Alokasi KUR Rp2,35 Miliar, Simak Cara Pengajuan di Bank Mandiri

Syarat-Syarat Mengajukan KUR Pegadaian Syariah

- Calon debitur memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Calon debitur berusia minimal 17 tahun sampai 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.

- Calon debitur memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan, atau bulanan.

- Calon debitur memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya).

- Calon debitur atau calon Rahin adalah pelaku UMKM produktif selama minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha.

- Calon debitur atau calon Rahin tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan program pemerintah atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.

Untuk mengajukan KUR Pegadaian Syariah, dapat dilakukan dengan cara-cara di bawah ini:

- Calon debitur datang ke cabang Pegadaian terdekat membawa dokumen syarat pengajuan KUR Syariah.

- Calon debitur mengisi formulir dan permohonan pembiayaan kepada pihak Pegadaian.

- Calon debitur lalu menyerahkan dokumen persyaratan dan form untuk diverifikasi oleh tim Pegadaian serta dilakukan survei usaha.

- Jika pinjaman disetujui, maka calon debitur akan menandatangani akad atau perjanjian KUR Syariah.

- Uang pinjaman dari KUR Pegadaian Syariah akan langsung cair yang kemudian akan diangsur sesuai tanggal jatuh tempo.

Itulah informasi tentang KUR Pegadaian Syariah. Semoga bermanfaat bagi Anda, terutama bagi para pelaku UMKM.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah