BERITASOLORAYA.com – Pelaporan pajak merupakan aspek penting yang harus dilakukan sebagai WNI yang baik. Salah satu aspek penting dalam pengurusan pajak adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN merupakan nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WNI yang terlibat dalam pengajuan pajak secara elektronik.
Walaupun EFIN merupakan kode unik yang sangat penting dalam pelaporan pajak. Tanpa EFIN, masyarakat tidak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan. Namun, ternyata tak jarang ditemui banyak masyarakat yang melupakan kode EFIN pajaknya.
Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang melupakan kode EFIN pajaknya, Ditjen Pajak Republik Indonesia memberikan beberapa alternatif solusi untuk memperoleh kode EFIN mereka kembali.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun X resmi @DitjenPajakRI pada tanggal 9 Februari 2024 dituliskan, “Jangan pusing kalau lupa EFIN #KawanPajak Orang Pribadi, langsung saja mengirimkan email ke [email protected] dan EFIN segera terkirim ke email #KawanPajak”.
Baca Juga: 7 Universitas Terbaik di Brunei Darussalam, Tertarik Kuliah di NEGARA Bebas Pajak?
Wajib pajak orang pribadi yang menemui kendala yaitu melupakan kode EFIN, maka dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email: [email protected].
Hal yang harus diperhatikan ketika mengirimkan permohonan lupa EFIN ialah perlu untuk menggunakan alamat email wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dengan melampirkan subjek email yaitu “LUPA EFIN”.
Kemudian, terdapat beberapa komponen lainnya yang wajib dicantumkan ketika mengirimkan laporan permohonan lupa EFIN melalui kanal email, diantaranya: