Pensiunan Tetap Harus Bayar Pajak? Simak Informasi NPWP dan Pengisian e-SPT Berikut

- 4 Februari 2024, 11:39 WIB
Ilustrasi pajak bagi pensiunan
Ilustrasi pajak bagi pensiunan /Pixabay/Peggy_Marco

BERITASOLORAYA.com – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identifikasi pajak yang umumnya dikaitkan dengan penghasilan aktif.

NPWP dapat diartikan pula sebagai nomor identifikasi unik yang pada umumnya diberikan kepada setiap wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Individu yang telah memiliki NPWP dengan status aktif yaitu wajib pajak, maka perlu untuk melakukan pengisian e-SPT Tahunan.

E-SPT tahunan merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan secara rinci penghasilan, pengeluaran, dan beberapa informasi keuangan lainnya menggunakan NPWP sebagai identifikasi individu wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Taspen Minta Hati-hati Terhadap Informasi Rapelan Gaji Pensiunan Pokok ASN PNS

Dalam artian, NPWP menjadi komponen yang diperlukan saat mengisi e-SPT Tahunan untuk memastikan bahwa laporan diterima dan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengisian e-SPT Tahunan bagi individu wajib pajak juga masih menjadi aspek penting bagi pensiunan. Meskipun telah memasuki masa pensiun, tetap diperlukan ketelitian dan kesadaran untuk melakukan pelaporan dan pengisian formulir e-SPT.

Seiring berakhirnya masa kerja aktif, beberapa pensiunan mungkin bertanya dan kebingungan terkait kewajiban mereka untuk melaporkan e-SPT. Jawabannya yaitu bergantung pada beberapa faktor.

Namun, faktor utama yang menjadi indikator wajib untuk melaporkan e-SPT ialah diperuntukkan bagi pensiunan yang masih menerima penghasilan setelah pensiun.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x