Berikut ini kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah berdasarkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 dan dilansir BeritaSoloRaya.com dari website dinsos.jogjaprov.go.id, yaitu:
Seseorang yang tidak memiliki tempat tinggal atau berteduh dalam sehari-hari.
Seseorang yang memiliki tempat tinggal atau berteduh atau tempat tinggal, tetapi memenuhi indikator sebagai berikut,
Seseorang yang menjadi kepala keluarga atau tulang punggung keluarga tetapi tidak memiliki pekerjaan.
Seseorang yang tidak memiliki biaya untuk makan sehari-hari atau dapat dikatakan bahwa biaya makan lebih besar daripada penghasilannya.
Baca Juga: Tanpa Syarat dan Ketentuan, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair!
Seseorang yang tidak memiliki biaya untuk membeli kebutuhan sandang atau pakaian dalam satu hingga dua tahun terakhir
Tempat tinggalnya sebagian besar masih berlantai tanah dan berdinding kayu, terpal, kardus, seng, atau rumbia.
Tidak memiliki kloset sendiri dan mengandalkan toilet umum. Sumber penerangan di rumahnya hanya mengandalkan listrik dengan daya 450 volt ampere.
Dengan rincian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) harus sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan di atas.