Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Naik, Intip Besarannya

- 20 Februari 2024, 21:02 WIB
Ilustrasi. kenaikan dan mekanisme tunjangan profesi guru ASN yang diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010
Ilustrasi. kenaikan dan mekanisme tunjangan profesi guru ASN yang diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 /Instagram @casnkemenag

Golongan IV atau guru dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun:

– Golongan IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– Golongan IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– Golongan IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– Golongan IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– Golongan IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600

Lalu, berapa nominal atau besaran tunjangan profesi guru setelah mengalami kenaikan?

Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru, hal ini ditentukan berdasarkan golongan guru itu sendiri.

Hal ini dikuatkan dengan pasal 8 dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen:

"Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x