Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Naik, Intip Besarannya

- 20 Februari 2024, 21:02 WIB
Ilustrasi. kenaikan dan mekanisme tunjangan profesi guru ASN yang diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010
Ilustrasi. kenaikan dan mekanisme tunjangan profesi guru ASN yang diatur dalam PP No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 /Instagram @casnkemenag

Maka dari itu, apabila gaji pokok untuk guru ASN naik sebesar 8 persen, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8 persen.

Tunjangan profesi guru ASN nantinya mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Sebagai contoh, apabila ada guru ASN golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Baca Juga: UPDATE Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Nakes, Guru, Tenaga Teknis 2023 per 19 Februari 2024

Sedangkan untuk guru PPPK, tunjangan profesinya adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Oleh karena itu, sama dengan PNS, bila gaji pokok guru PPPK naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Sebagai contoh, apabila guru PPPK golongan III/a memiliki gaji pokok sebesar Rp3.044.300 pada tahun 2023, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Lebih lanjut, untuk guru non ASN, tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori.

Kategori tersebut adalah guru yang telah memiliki SK inpassing atau dapat diartikan sebagai penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah setara atau mempunyai SK inpassing, maka ia akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x