Lesti Kejora dan Sederet Artis Lainnya akan Diperiksa Terkait Investasi Bodong DNA Pro, Ini Kata Polisi

15 April 2022, 13:59 WIB
Lesti Kejora dan sederet artis lainnya akan diperiksa polisi terkait investasi bodong DNA Pro /Kolase PMJ News/

BERITASOLORAYA.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam publik figur terkait kasus investasi bodong DNA Pro pada Jumat 15 April 2022.

Kasus investasi bodong yang menyeret sejumlah nama publik figur terus bergulir. Sebelumnya, Ivan Gunawan menjadi salah-satu artis yang telah dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Selain Ivan Gunawan, Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah publik figur lainnya.

Baca Juga: Lirik Huwa Ahmadun oleh Maher Zain, Lengkap Beserta Bahasa Arab, Latin, Terjemahan Indonesia dan Inggris 

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News, berdasarkan informasi, keenam publik figur tersebut adalah Billy Syahputra, Marcello Tahitoe, hingga Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri, mengatakan jika penyanyi Marcello Tahitoe atau yang lebih akrab dipanggil Ello akan diperiksa pada pekan depan.

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap inisial E pada Senin 18 April 2022," ucap Gatot pada Jumat 15 April 2022.

Sementara itu, keesokan harinya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Billy Syahputra atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro pada Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2, Seleksi Administrasi untuk Guru

"Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap RB dan LK pada Rabu 20 April 2022," kata Gatot.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka tersebut berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Berdasarkan informasi, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo.

Juga Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler