dr. Richard Lee Kembali Ditangkap Polisi, Hukuman Penjara 8 Tahun

- 30 Desember 2021, 06:02 WIB
dr. Richard Lee kembali ditangkap Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS
dr. Richard Lee kembali ditangkap Polda Metro Jaya. /Tangkap layar Youtube.com/dr. Richard Lee, MARS /

Selain itu, dr. Richard juga tidak ragu mengatakan sebuah produk tidak layak pakai berdasarkan data laboratorium yang dimilikinya.

Melalui hasil uji laboratorium tersebut, beberapa produk yang dinyatakannya untuk dihindari adalah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon.

Konten review produk kecantikan tersebut berujung ke kantor polisi. Artis Kartika Putri melaporkan dr. Richard dengan dugaan terkait pencemaran nama baik.

Salah satu produk yang dinyatakan berbahaya oleh dr. Richard adalah brand produk yang menjadikan Kartika Putri sebagai brand ambassador.

Perkara menjadi panjang setelah dr. Richard dinyatakan sebagai tersangka akses ilegal pada barang bukti dan diduga menghilangkan barang bukti.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dr. Richard Lee di kediamannya di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu.

Pada penangkapan tersebut dr. Richard tidak ditahan karena pihak kepolisian masih akan mengumpulkan barang bukti.

Penangkapan kedua dilakukan dan tersangka dr. Richard ditahan sejak Senin, 27 Desember 2021. Kejaksaan menyatakan kasus akses ilegal tersebut telah rampung dan selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lyodra Ginting, Sandrinna, dan Dita Karang Dinobatkan sebagai Wanita Cantik dari Indonesia Versi TC Candler

Dalam kasus ini, dr. Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP.***

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: YouTube dr. Richard Lee, MARS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah