Uni Eropa Setujui Undang-Undang Terorisme, Perusahaan Media Sosial Segera Hapus Konten Berbau Terorisme

- 30 April 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi regulasi.
Ilustrasi regulasi. /Pixabay/Pete

PR SOLORAYA - Undang-undang yang diusulkan Uni Eropa (UE) yang memaksa Google, Facebook, dan Twitter untuk segera menghapus konten teroris dalam waktu satu jam setelah publikasi jurnal UE.

Sebelumnya Komisi Eropa telah mengusulkan undang-undang tersebut pada tahun 2018 silam akibat serangkaian serangan teroris oleh penyerang tunggal yang teradikalisasi akibat konten di beberapa kota Eropa.

Badan Eksekutif UE mendefinisikan konten teroris online sebagai materi yang menghasut aksi terorisme atau ditujukan untuk merekrut dan melatih calon teroris.

Baca Juga: Demi Lancarkan Bisnis Negara, Jepang Akan Menerapkan Paspor Vaksin untuk Perjalanan Internasional

Konten-konten yang dianggap teroris, menurutnya, juga sering memberikan panduan tentang cara membuat dan menggunakan bahan peledak dan senjata api untuk tujuan meneror.

Dikutip dari Reuters pada Jumat, 30 April 2021, Parlemen Eropa telah menyetujui undang-undang tersebut pada Rabu, 28 April 2021 malam.

"Menyeimbangkan keamanan dan kebebasan berbicara dan berekspresi di internet, melindungi konten hukum dan akses ke informasi untuk setiap warga negara di UE, sambil memerangi terorisme melalui kerja sama dan kepercayaan antar negara," kata salah satu anggota parlemen Patryk Jaki.

Baca Juga: Aramco Perusahaan Minyak Terbesar di Dunia Diobral, Investor China Siap Beli Sebagian Sahamnya

Dalam undang-undang tersebut, setiap perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda hingga empat persen dari omset global mereka.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x