Penggeledahan Rumah Donald Trump: FBI Sita Dokumen Rahasia yang Diduga Melanggar Undang-Undang

- 13 Agustus 2022, 19:53 WIB
FBI geledah rumah Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
FBI geledah rumah Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. /Pixabay/geralt/

Tiga undang-undang yang dikutip sebagai dasar perintah itu menjadikannya kejahatan karena telah salah menangani dokumen pemerintah. Terlepas dari apakah itu diklasifikasikan atau tidak.

Oleh karena itu, klaim Trump yang mengatakan bahwa ia telah melakukan klasifikasi terhadap dokumen tidak akan berpengaruh pada potensi pelanggaran hukum yang dipermasalahkan.

Baca Juga: PBB Was-Was, Rusia dan Ukraina Saling Tuduh atas Serangan di Sekitar Kompleks Pembangkit Nuklir

FBI mengambil lebih dari 30 barang termasuk lebih dari 20 kotak, binder foto, catatan tulisan tangan, dan grasi untuk sekutu Trump Roger Stone, dan juga daftar dari barang-barang yang dihilangkan.

Dokumen yang disita juga terdapat daftar informasi tentang ‘Presiden Perancis’.

Surat perintah yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman menunjukkan bahwa FBI diminta untuk menggeledah sebuah ruangan yang disebut ‘Kantor 45’. Kantor 45 maksudnya adalah Trump merupakan presiden AS yang ke-45.

Baca Juga: Catat! 6 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK Yang Wajib Guru Honorer Ketahui Pada Tahun 2022 dengan P3PK 2021

FBI juga diminta untuk menggeledah semua ruangan dan bangunan lain di perkebunan yang digunakan oleh Trump atau stafnya yang cocok untuk menaruh kotak atau dokumen dapat disimpan.

Departemen Kehakiman mengatakan dalam surat perintah yang disetujui oleh Hakim AS Bruce Reinhart bahwa ada kemungkinan untuk percaya bahwa ada pelanggaran Undang-Undang Spionase di rumah Trump.

Hukum itu awalnya diberlakukan untuk memerangi mata-mata. Penuntutannya relatif jarang. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x