Catat! 6 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK Yang Wajib Guru Honorer Ketahui Pada Tahun 2022 dengan P3PK 2021

- 13 Agustus 2022, 19:10 WIB
Guru honorer dan Guru Lulus passing grade wajib tahu 6 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021
Guru honorer dan Guru Lulus passing grade wajib tahu 6 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa hal yang perlu guru honorer ketahui terkait perbedaan mekanisme seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021.

Berdasarkan mekanismenya, terdapat enam perbedaan seleksi PPPK 2022 dengan PPPK 2021. Enam perbedaan itu penting diketahui terutama untuk guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebelumnya pada seleksi PPPK Guru 2021 mekanisme seleksi yang digunakan adalah melalui mekanisme tes.

Akan tetapi pada PPPK 2022 secara umum mekanisme seleksi yang digunakan yaitu mekanisme seleksi penempatan dan observasi.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Semua Jenjang Pendidikan. Tentang Apa? Simak di Sini...

Jika dua mekanisme tersebut usai ditempuh, maka peserta berikutnya dengan kategori pelamar umum, baru dapat memasuki mekanisme seleksi tes. Kedua mekanisme seleksi tersebut jelaslah berbeda.

Dikarenakan pada PPPK Tahun 2021 peserta PPPK melewati mekanisme seleksi tes, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan menjadi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Sedangkan untuk seleksi PPPK 2022, karena mekanis meseleksi yang digunakan adalah penempatan dan observasi, maka guru honorer sebagai peserta dibedakan berdasarkan urutan kategori prioritas, begitu pula halnya dalam hal penempatan formasi.

Baca Juga: PERHATIAN! 4 Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x