ICC Telah Mengeluarkan Perintah Agar Vladimir Putin Segera Ditangkap Atas Kejahatan Perang 

- 18 Maret 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi. Surat pernyataan jaksa penuntut dari ICC tentang perintah penangkapan terhadap Putin atas kejahatan perang.
Ilustrasi. Surat pernyataan jaksa penuntut dari ICC tentang perintah penangkapan terhadap Putin atas kejahatan perang. /

BERITASOLORAYA.com - Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC Karim A. A. Khan KC mengeluarkan pernyataan tentang penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin dan Ms Maria Lvova-Belova. Berikut isi pernyataan tersebut.

Pada tanggal 22 Februari 2023 saya mengajukan permohonan kepada Kamar Pra-Persidangan II Mahkamah Pidana Internasional untuk surat perintah penangkapan dalam konteks Situasi di Ukraina.

Hari ini, Sidang Pra-Persidangan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan sehubungan dengan dua orang berikut:

  1. Tuan Vladimir Putin, Presiden Federasi Rusia; Dan
  2. Ms Maria Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia.

Baca Juga: Messi vs Ronaldo: Dari Liga Champions hingga El Clasico

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan dianalisis oleh kantor kami yang telah sesuai dengan penyelidikan independen. Sidang Pra-Persidangan telah mengkonfirmasi bahwa memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa mereka berdua bersalah.

Presiden Putin dan Maria Lvova-Belova memikul tanggung jawab pidana atas deportasi dan pemindahan warga Ukraina yang melanggar hukum. Yaitu, Anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia. Hal ini bertentangan dengan pasal 8(2)(a)(vii) dan pasal 8(2)(b)(viii) Statuta Roma.

Insiden yang diidentifikasi oleh Kantor kami termasuk deportasi setidaknya ratusan anak yang diambil dari panti sosial dan panti asuhan. Banyak dari anak-anak ini, kami duga telah diberikan untuk diadopsi di Federasi Rusia. 

Baca Juga: Apa Itu ICC yang Memerintahkan Penangkapan Atas Putin? Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x