Hore, BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik Hingga Tahun 2024, Simak Besaran Iuran Tetapnya

4 Desember 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi. BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik Hingga Tahun 2024 /Pexels/Anna Shvets/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi pengguna BPJS tahun ini, lantaran iuran BPJS tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024 mendatang.

Hal ini dipastikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadiki berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.

Disampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2022 hingga pada tahun 2024 mendatang. Tentu kabar membahagiakan.

Pasalnya, di tengah pemulihan ekonomi dan tantangan krisis kedepan membebani masyarakat jika mengalami kenaikan lagi.

Baca Juga: Mengenal Stres Lebih Dekat, Ada Dua Reaksi Ini yang Bisa Anda Ketahui!

Namun, tahukah Anda berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini hingga 2024 mendatang? Simak artikel ini hingga akhir agar mengetahui iuran lengkapnya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa kategori besaran iuran BPJS Kesehatan yakni terbagi dalam beberapa kriteria diantaranya:

1. Bagi PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Iuran bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan telah ditanggung oleh Pemerintah sehingga penerima tidak perlu membayarkan iuran PBI lagi.

Baca Juga: Pengadaan ASN PPPK 2023, Kemenpan RB dan Kemenkes akan Prioritaskan Beberapa Keahlian Ini. Apa Saja?

2. Bagi PPU atau Pekerja Penerima Upah

Adapun yang termasuk sebagai peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU terbagi bagi dalam beberapa kategori pekerja.

Yaitu yang bekerja di Lembaga Pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, anggota TNI, Pejabat Negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Pada kategori tersebut dapat dikenakan iuran Pekerja Penerima Upah sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok yang diterima.

Dengan kata lain, gaji perbulan yang diperoleh pekerja 4% (empat persen) dibayar oleh pemerintah dan peserta hanya membayar 1% (satu persen).

Baca Juga: Tinggal Tiga Hari Lagi FHCI Batch 2 BUMN 2022 Ditutup, Pahami Ketentuan Umum Sebelum Mendaftar

3. Bagi Pekerja Penerima Upah yang sedang Bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta

Pada kategori pekerja yang aktif bekerja di BUMN, BUMD, maupun swasta iuran BPJS sebagian besar dibayar oleh pemberi kerja.

Yaitu pemberi kerja membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% (empat persen) sedangkan peserta membayar 1% (satu persen)

4. Bagi KeluargaTambahan PPU atau Pekerja Penerima Upah

Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga tambahan PPU atau pekerja penerima upah dapat dikenakan iuran sebesar 1% (satu persen) dari gajinya untuk per orang per bulan.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Rencana Tunjangan Guru Ditransfer Langsung hingga PANRB Dorong ASN dalam Transformasi

5. Bagi Peserta PBPU maupun Iuran Peserta Bukan Pekerja

Adapun bagi pekerja penerima upah dari kerabat lain misalnya dari saudara kandung atau ipar, atau asisten rumah tangga dan lainnya.

Peserta bukan pekerja dapat membayarkan iuran sesuai dengan kelas yang diambil. Adapun iuran perbulan sebagai berikut:

Kelas III per orang dapat membayar Rp42.000 untuk satu bulan. Dimana per 1 Januari 2021 iuran yang dikenakan untuk kelas III berjumlah Rp35.000.

Pemerintah akan memberikan bantuan dengan jumlah Rp7.000 per orang tersebut. Sedangkan kelas 1 dan 2 berbeda.

Baca Juga: Resmi, Ini Lokasi Tes dan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Timur

Kelas I iuran sebanyak Rp100.000 per orang dalam satu bulan dan kelas II akan dikenakan iuran besar Rp150.000 per orang dalam satu bulan.

6. Bagi Veteran maupun Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Pejuang Kemerdekaan, Janda, Duda atau anak yatim dari Veteran maupun pejuang kemerdekaan.

Dapat dikenakan biaya BPJS Kesehatan sebanyak 5% dari 45% gaji pokok yang telah diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan ruang III/a.

Dimana masa jabatan telah mencapai 14 tahun per bulan akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Itulah besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan peserta hingga tahun 2024 mendatang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler