Ketentuan Istirahat Melahirkan bagi Pekerja Perempuan, Simak Selengkapnya Berikut Ini

29 Desember 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi. Ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan. /Pexels/Kristina Paukshtite/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan yang perlu Anda ketahui.

Adapun informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini dengan saksama supaya tidak terlewat.

Informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini dijelaskan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI.

Selain itu, di dalam unggahan tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini disampaikan tentang dua informasi penting yang perlu Anda ketahui. Apa saja itu?

Baca Juga: Telah Terbit Jadwal SNBP dan SNBT, Catat! Siswa dan Sekolah Harap Persiapkan Diri Dari Sekarang

Jadi dua informasi penting yang disampaikan dalam unggahan tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan itu adalah lama istirahat dan gaji ketika cuti melahirkan.

Informasi pertama yang bisa Anda ketahui tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan adalah waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.

Bagaimana ketentuan waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan yang diperoleh oleh seorang perempuan?

Jadi perlu Anda pahami bahwa ada ketentuan waktu istirahat sebelum dan sesudah melahirkan yang diperoleh perempuan, yaitu selama 1,5 bulan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Berikut Prioritas Utama Seleksi dan Arah Kebijakannya

Pekerja atau buruh perempuan berhak mendapat istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram resmi Kemnaker @kemnaker sebagai berikut:

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan),”

Baca Juga: Info Loker Terbaru Bulan Desember 2022: 2 Lowongan Pekerjaan di Bidang Ini. Lamar sebelum 31 Desember...

Selanjutnya dua informasi berikutnya yang tidak kalah penting yakni tentang perpanjangan lama istirahat dan gaji ketika cuti.

Berikut ini merupakan dua informasi yang disajikan dalam bentuk tanya jawab untuk Anda pahami:

1. Apakah lama istirahat dapat diperpanjang?

Jadi perlu Anda pahami bahwa lama istirahat ini bisa diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.

2. Apakah cuti melahirkan tetap digaji?

Selanjutnya yang perlu Anda pahami adalah pertanyaan tentang gaji ketika cuti melahirkan.

Baca Juga: Mau Jadi PNS atau PPPK di CASN 2023? Pahami Perbedaan Hak Dua Jenis Pegawai Ini Menurut Aturan Berlaku

Jadi jawabannya adalah iya. Setiap karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan serta cuti keguguran tetap berhak untuk mendapat upah penuh.

Itulah informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan yang bisa Anda ketahui.

Semoga informasi tentang ketentuan istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler