BERITASOLORAYA.com – Jika Anda seorang guru sertifikasi dan ingin mengajukan cuti, cari tahu terlebih dahulu jenis cuti apa saja yang memperbolehkan Anda tetap menerima tunjangan profesi guru.
Aturan tentang pemberian tunjangan pada guru ASN sertifikasi yang cuti telah diatur Kemdikbud secara rinci melalui Peraturan Mendikburistek Nomor 4 Tahun 2022.
Bukan untuk guru ASN sertifikasi saja, aturan cuti agar tetap dapat menerima tunjangan juga berlaku bagi para guru penerima tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Perlu diketahui, cuti sendiri merupakan hak para pekerja baik itu perusahaan swasta, lembaga, maupun para pegawai di lingkungan pemerintahan, seperti halnya guru ASN.
Untuk lebih mengetahui tentang jenis cuti apa saja yang tetap mengizinkan guru mendapatkan berbagai macam tunjangan sesuai haknya, simak uraian artikel ini hingga tuntas.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, tunjangan profesi guru atau disebut juga TPG diperuntukkan bagi guru ASN yang sudah menyandang status sertifikasi.
Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus. Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Baca Juga: Kemenhub Gelar Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru, Untuk Apa?