Rilis Siaran Pers Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan dari BKN, Ada Persyaratan Umum dan Khususnya

- 7 November 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi nakes. Simak informasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dari siaran pers BKN
Ilustrasi nakes. Simak informasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dari siaran pers BKN /Kemenkes. go. Id

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara atau BKN resmi merilis informasi seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan melalui Siaran Pers No. 023/RILIS/BKN/XI/2022.

Hal ini berdasarkan dengan Surat Kepala BKN No. 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022.

Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN pada 7 November 2022. Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan sudah dimulai sejak tanggal 3 November 2022.

Baca Juga: Tunjangan Guru Ini Direncanakan Cair pada November 2022, Berapa Besarannya?

Di dalam siaran pers tersebut tercantum ketentuan bagi calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan. Di antaranya yaitu, pelamar yang diperbolehkan adalah eks Tenaga Honorer Katagori II (THK-II).

Selain itu, THK-II tersebut juga harus terdaftar dalam database BKN atau Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes per 1 April 2022.

“Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks tenaga Honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN,” dikutip dari isi siaran pers BKN.

“dan/ atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data per tanggal 1 April 2022,” lanjut isi siaran pers tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film Black Panther: Wakanda Forever, Tayang November 2022

Lalu, terdapat pula persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi pelamar sebelum mendaftar.

Persyaratan umum yang dimaksud mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB No. 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Selain itu, pelamar pun harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi JF (Jabatan Fungsional) yang akan dilamar.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2022.

Baca Juga: Persiapan Wawancara PPG Prajabatan 2022, Ikuti Webinar Resmi dari GTK Kemdikbud di Sini!

Sementara itu, persyaratan khususnya adalah pelamar harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan masa kerja harus sesuai dengan formasi JF yang dilamar.

Masa kerja dua tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama. Masa kerja tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda, sedangkan masa kerja lima tahun untuk jenjang Ahli Madya.

Namun, ada perbedaan atau pengecualian untuk formasi Jabatan Fungsional (JF) Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan. Bagi pelamar yang ingin mendaftar pada dua formasi tersebut tidak harus memiliki STR.

Baca Juga: Resmi, Update Besaran Tunjangan untuk Jabatan Fungsional, dari PP Baru 2022? Cek Selengkapnya

Lalu, perbedaan lainnya adalah persyaratan masa kerja tiap jenjang formasi. Jenjang Terampil dan Ahli Pertama harus memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun. Sementara itu, masa kerja lima tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah